wacananews.com-polrestubanpoldajatim Masih maraknya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tuban  membuat Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., M.H., bersama Forkopimda tidak putus putusnya melaksanakan giat Yustisi penerapan Protokol Kesehatan dan lmplementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Perbup nomor 65 tahun 2020 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
     Mengacu kepada hal tersebut di atas, hari Kamis (04/03/2021) Kepala Kepolisian Sektor Kerek lptu Kadeni SH merespon perintah Kapolres Tuban tersebut dan bersinergis dengan Anggota Koramil dan Satpol PP untuk kembali melaksanakan Yustisi penerapan Protokol Kesehatan di pasar tradisional Desa Margomulyo Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.
    Dalam kegiatan tersebut anggota gabungan tidak putus putusnya mengingatkan kepada warga masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisional Kecamatan Kerek agar mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengindahkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 65 tahun 2020 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kerek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here