polrestuban- Akibat positif dan negatif dari
perkembangan tekhnologi saat ini yang sangat berpengaruh terhadap
kehidupan sosial di kalangan warga masyarakat luat serta masih ada mudah
percaya dan terprovokasi dengan adanya berita yang belum kelas dan
dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya dengan melalui media masa dan
media sosial seperti berita Hoax (berita bohong) , Hate Spike (Ujaran
kebencian).
Anggota
Polsek Tuban Polres Tuban Polda Jatim dalam menyikapi arahan Kapolres
Tuban AKBP NANANG HARYONO, SH, SIK, MSi agar dalam setiap
melaksanakan giat patroli selalu mendekati kumpulan warga guna
menyampaikan beberapa pesan kamtibmas terkait banyaknya berkembang
berita yang tidak jelas alias Hoax dan larangan mnyebarkan berita bohong
dan ujaran kebencian yang dapat dijerat dengan UU ITE No. 11 tahun 2008
yang mana hasilnya sudah banyak para pelaku kejahatan dunia maya yang
sudah di tangkap oleh Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa
pesan kamtibmas yang disampaikan dengan harapan agar warga masyarakat
dalam bermedia sosial tetap menggunakan koridor dan etika yang tidak
menyinggung dan menghina atau mngujar kebencian melalui media sosial
yang ada.
Giat ini
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 di sebuah tempat
jajanan kopi Indomaret Jl basuki Rahmad Kel Ronggomulyo Kec / Kab.
Tuban Jatim pukul 22.00 wib hingga selesai dan diucapkan terima kasih
oleh warga kepada anggota Patroli Polsek Tuban.






