Polrestuban-Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah
SH.,M.H. selalu mempedomani anggotnya khususnya Pelayanan SKCK yang
dilakukan oleh unit Intelkam sesuai SOP demi kelancaran dan keberhasilan
pelayanan kepada masyarakat.Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH.,S.I.K. M.Si. Melalui Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. Pelayanan SKCK
yang dilakukan oleh Unit intelkam sesuai prosedur yang ditetapkan
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak ( PNBP ) dilingkungan Polri bahwa biaya Penerbitan SKCK / Surat
Keterangan Catatan Kepolisian senilai Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu
Rupiah ).
Pelayanan
Pembuatan SKCK dilakukan oleh unti intelkam khususnya petugas yang
mengawaki yaitu Anggota Benma intel masing-masing kesatuan.Pelayanan
cepat dan akuntabel akan selalu dilakukan oleh kepolisian sebagai wujud
polri diera milenial lebih Profesional Modern dan Terpercaya yang
merupakan atensi Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono SH.,S.I.K. M.Si.








