wacananews.com – Sabtu (18/01/2020), Lagi dan lagi Pelanggaran kasat mata terjadi lagi, siang ini anggota Satlantas Polres Tuban dimana pada saat itu mendapati anak muda berboncengan tanpa helm dengan kecepatan tinggi,, dan yg cukup membuat kami heran adalah kesadaran utk memakai helm baik pengemudinya maupun penumpang /boncengernya sangat tidak ada / tanpa helm. Padahal pemakaian helm itu sendiri demi keselamatan jiwanya yang nampaknya semakin berkurang, Kami dari Satlantas Polres Tuban akan senantiasa Menghimbau dan memberikan pemahaman tentang penggunaan helm SNI hingga mengkaitkan helm sampai berbunyi klik yang wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang ranmor saat berkendara di jalan raya. Namun disisi lain akan ada tindakan langsung dari petugas jika anda melanggarnya.
Untuk
diketahui bersama, Fungsi dari pemakaian helm adalah untuk melindungi
kepala kita apabila terjadi sesuatu pada saat kita berkendara, dan
tentunya kepala kita akan tetap aman. Untuk penggunaan helm tersebut
diwajibkan bagi seluruh pengendara maupun penumpang kendaraan roda dua.
Tidak
ada alasan apapun, dilihat dari segi kacamata keselamatan berkendara,
setiap orang berkendara sepeda motor wajib mengenakan helm untuk
mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan baik pengemudi maupun
penumpangnya.
Aturannya tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Selain itu, di dalamnya juga
mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk
dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang
mengenakan helm, baik depan maupun belakang wajib menggunakan helm SNI
ya.
Helm SNI merupakan perlengkapan standar
motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal
106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib
mengenakan helm SNI.
Hal ini merupakan tugas
kami selaku aparat penegak hukum di bidang Kamseltibcarlantas, agar anda
selamat sampai tujuan. Maka dari itu mulailah dari kesadaran diri anda
pribadi, jangan sepelekan hal yg kecil karena Keselamatan anda berawal
dari diri sendiri pula. Dan tak lupa selalu patuhi peraturan rambu-rambu
lalu lintas agar anda selamat di jalan raya.
Salam pelopor keselamatan berlalu lintas dari kami Satlantas Polres Tuban
STOP Pelanggaran, STOP KecelakaanKeselamatan untuk Kemanusiaan
SATLANTAS POLRES TUBANKUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI





