Tuban – Jajaran Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menangani laporan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, setelah menerima laporan dari korban bernama Dzaki Adani Saputra, warga Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 00.45 WIB di pertigaan Gang Dolar, Dusun Purboyomayangsekar, RT 06 RW 07, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Menurut Kasihumas kejadian berawal saat korban sedang duduk santai bersama dua saksi, Agung Dwi Grisinda dan Davit Tri Abda Ibrahim, serta sejumlah teman lainnya sedang duduk-duduk dilokasi tersebut.
Pada saat yang sama tiba-tiba sebuah rombongan konvoi sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya yang berjumlah sekitar 50 kendaraan dan lebih dari 100 orang, melintas dari arah timur menuju barat.
Sebagian dari rombongan tersebut mengenakan cadar itumelakukan aksi blayer-blayer, serta mengeluarkan umpatan dan tanpa alasan yang jelas, rombongan itu berhenti di lokasi kemudian mengambil batu dan melemparkannya ke arah pelapor serta teman-temannya.
Merasa diserang, pelapor bersama sejumlah saksi membalas lemparan tersebut. Aksi saling lempar ini membuat rombongan konvoi marah dan langsung mengejar pelapor beserta rekan-rekannya.
Karena dikejar, korban berlari masuk ke dalam gang, namun sepeda motor miliknya, Honda Beat nomor polisi S-6605-IQ warna merah putih tertinggal di pintu gang. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh rombongan pelaku untuk melakukan pengrusakan terhadap kendaraan tersebut.
“Rombongan tersebut lantas merusak motor milik korban yang tertinggal lokasi” terang Siswanto.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000 ,-
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Tuban segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku yang masih dibawah umur.
“Karena pelaku rata-rata dibawah umur, korban hanya minta ganti rugi kerusakan motor miliknya”
Pelaku yang berhasil diamankan:
- AF – warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan
- MS – Warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
- ZJA – warga Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban
- ATP – warga kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban
- ME – warga kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan
- AET – warga kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban
- GJM – warga kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
- FAI – warga kecamatan Palang Kabupaten Tuban







