wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Bangilan Polres Tuban Polda Jatim – Senin,Tanggal : 21 Desember 2020, Jam : 08.00 – telah di laksanakan kegiatan Penegakan Hukum berdasarkan Inores no 6 tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Tuban No 65 tahun 2020 di Pasar Bangilan. 
Dalam kegiatan tersebut yang di pimpin Kasium Polsek Bangilan  AIPTU SUMASTONO beserta KSPKT AIPTU SUGIONO , SERTU KADIRAN (KORAMIL BANGILAN), SERDA SUGIARTO ( KORAMIL BANGILAN) dan HERI KURANTO(SAT POL PP KEC. BANGILAN).
KapolresTuban AKBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek AKP Gunawan Wibisono menyampaikan  Operasi Yustisia Covid-19 ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 diwilayah hukum Polsek Bangilan, Karena itu perlu dilakukan tindakan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol covid-19.
“Kami imbau masyarakat terutama Warga yang Beraktifitas di Pasar Bangilan ini untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu Kalau keluar rumah atau berkomunikasi dengan warga sekitar, hendaknya pakai masker.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here