polres tuban– Demi mensukseskan kegiatan pemilukada DKI Jakarta dan dalam rangka memelihara ketertiban keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman dimasyarakat, AKP Kusmindar Kapolsek Jatirogo Polres Tuban memerintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolres Tuban Nomor:MAK/2/IV/2017 tentang Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum jelang pemilukada DKI Jakarta kepada masyarakat Kec.Jatirogo, Selasa (18/4/2017).

Anggota Polsek Jatirogo mensosialisasikan Maklumat Kapolres Tuban dengan cara menempelkan  isi Maklumat ditempat umum di wilayah Kec.Jatirogo yang sering dikunjungi masyarakat dan menyampaiakan isi Maklumat secara langsung kepada masyarakat.

Dalam maklumat Kapolres Tuban tersebut disampaikan tentang dalam rangka memelihara ketertiban keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman dimasyarakat serta melindungi hak asasi manusia didaerah hukum Polres Tuban maka perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

  1. Bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin oleh undang-undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum , sebelum pelaksanaan agar memberitahukan 3 (hari) sebelumnya secara tertulis  dan apabila melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan massa maupun terjadinya gangguan kamtibmas harus mendapat ijin dari pihak kepolisian setempat, hal ini sesuai juklak Kapolri No: 2/XII/1995 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
  2. Warga masyarakat tuban agar tidak terprovokasi datang kejakarta melakukan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum terkait pemilukada di DKI Jakarta dalam bentuk apapun, serahkan sepenuhnya pemilu kada DKAI Jakarta kepda KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta, untuk urusan keamanan percayakan kepada petugas keamanan Negara (Polri dan TNI) serta yakinlah bahwa Polri dan TNI dapat bertindak profesional, transparan dan berkeadailan sesuai dengan tugas pokok Polri dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang TNI.
  3. Tidak mengirimkan massa untuk mengikuti unjuk rasa di DKI Jakarta,  karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana maksud pada angka 1 (satu) diatas dan tetap datang ke Jakarta maka dapat dikenakan sangsi pasal 169 ayat (2) KUHP yaitu pidana 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500 (empat ribu lima ratus ribu rupiah).
  4. Bahwa menghasut atau memprofokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan pasal 160 KUHP dengan sangsi hukuman penjara selama lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya banyaknya Rp.4.500 (empat ribu lima ratus ribu rupiah).
  5. Bagi masyarakat tuban yang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara dengan elektronik, media elektronik atau media social dapat dikenakan sangsi pidana paling lama 6(enam)tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,- (satu miliyard rupiah), sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 ayat (1) undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
  6. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana dan prasarana kepada pengunjuk rasa yang kemudian melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sangsi sebagai turut serta dan / atau intelektual dader sebagaimana dimaksud pada pasal 55 dan / atau pasal 56 KUHP.

Maklumat tersebut dibuat dan ditandatangi oleh Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad S.H.,S.I.K.,M.H. pada tanggal 18 April 2017 agar disampaikan khususnya kepada masyarakat tuban untuk menjadi perhatian dan untuk dipatuhi.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, khususnya masyarakat Kec.Jatirogo dapat mengetahui dan mengindahkan isi Maklumat Kapolres Tuban demi terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif” ucap AKP Kusmindar.

 

“Humas Polsek Jatirogo”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here