wacananews.com – PolresTubanPoldaJat Polres Tuban, Polsek Palang Polres Tuban Gabungan dengan TNI dan Satpolpp melaksanakan Giat yustisi dan penegakkan PPKM Darurat kepada Pengunjung dan penjual di pasar Desa Cendoro Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, Pada hari Selasa (15/02/2022).
Kegiatan Yustisi dalam
rangka penegakkan PPKM Mikro sesuai dengan peraturan Mendagri dengan
perkembangan adanya penyebaran Virus Omicron di Wilayah Indonesia, dan
guna mencegah penyebaran Virus Omicron di wilayah Kecamatan Palang
Kabupaten Tuban, Polsek Palang melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi Proses, dan dalam kegiatan Yustisi tersebut
Polsek Palang memberikan himbau dan membagikan masker, kemudian dengan
berkerja sama dengan Puskesmas Palang, melaksanakan penyuntikan Vaksin
COVID-19 kepada masyarakat yang didapati belum vaksin baik Vaksin
Pertama maupun ke dua dalam kegiatan operasi Yustisi tersebut.
Kegiatan Yustisi tersebut
melibatkan personil Polsek Palang, TNI, Satpolpp dan tenaga medis dari
Puskesmas Palang yang lebih dari 25 ( Dua Puluh Lima ) Personil, yang
melaksanakan penindakan kepada masyarakat pengujung dan Penjual di Pasar
Desa Cendoro yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak
memakai masker,
Kegiatan Yustisi tersebut adalah perintah langsung dari Bapak Kapolres Tuban AKBP DARMAN, S. I. K, untuk dilakukan operasi Yustisi kepada
masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan bertujuan
mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk
memutus penyebaran virus Omicron,ujar Bapak Kapolsek Palang AKP SIMON
TRIYONO.
By Humas polsek palang polres Tuban.






