wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Plumpang bersama Petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP dan Melaksanakan kegiatan oprasi yustisi di Wilayah plumpang. Selasa, (29/9/2020)
Kegiatan tersebut sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Tuban Nomor 65 Tahun 2020 serta Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020
Sasaran oprasi yustisi adalah masyarakat yang melintas dijalan Plumpang – Pakah (Fasilitas umum) yang tidak memakai Masker
Oprasi penegakan Hukum sidang ditempat Protokol kesehatan berhasil menjaring 21 (Dua puluh satu) orang pelangar yang tidak memakai Masker
Kapolsek Plumpang IPTU Wahyu Dwi Waluyo, SH mengatakan “mereka yang terjaring razia Oprasi Yustisi yang tidak memakai Masker dijerat dengan pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 perda Propinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020”
Masyarakat wilayah hukum Polsek Plumpang dihimbau supaya patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19. (alif)




