wacananews.com- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Widang Resort Tuban Jawa Timur di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda Danny Rakhasiwi, S.H membekuk Pria Berinisial OA (23) Warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. 

Pelaku tertangkap tangan saat Akan Bertransaksi pil dobel L di Pintu Keluar SPBU Compreng wilayah Hukum Kepolisian Sektor Widang Resort Tuban. Jumat (25/10/2019)

“Penangkapan OA ini berdasarkan Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Widang setelah mendapat Informasi dari Warga bahwa di Wilayah Widang ada Peredaran Pil dobel L, setelah dilakukan Pengintaian beberapa hari oleh Anggota Akhirnya Pelaku dapat di Tangkap di SPBU Compreng saat akan Bertransaksi Pil tersebut. 

Seperti diketahui Bersama Selain Miras, Narkotika dan Obat-obat Berbahaya adalah Sekian Atensi dari Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si , Karena Sudah Menjadi Komitmen Kapolres Tuban Bahwa Tuban Bumi Wali Harus Zero Miras dan Narkoba.

Dari hasil Penangkapan dan Penggeledahan Tersangka OA di dapatkan Barang Bukti 9 (sembilan) bungkus Pil Dobel L yang masing masing bungkus berisi 9 (sembilan butir) Pil beserta Uang senilai Lima ratus ribu rupiah dari Hasil Penjualan Pil tersebut.

Dari Keterangan Tersangka OA saat di Periksa Mengaku Bahwa Dia Mendapatkan Barang tersebut dari Seseorang Laki-laki yang mengaku dari Wilayah Kecamatan Plumpang yang tidak diketahui Identitasnya oleh Pelaku.

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi Melalui Kapolsek Widang Akp Totok Wijanarko, S.Pd Mengatakan Pihaknya masih Melakukan Pengembangan Kasus ini untuk Menangkap Bandar yang Lebih Besar “Kami Masih Melakukan Pengembangan Mudah Mudahan Kita Dapatkan Bandar dan Barang Bukti yang Lebih Besar” Pungkasnya 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here