wacananews.com-polrestubanpoldajatim Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.
“Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini menuntut kerja sama dan partisipasi dari masyarakat, seperti komunitas, sehingga seluruh masyarakat, seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi,” ucap Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., Kamis (04/03/2021).
Kita beri arahan kepada anggota khususnya Bhabinkamtimas agar melibatkan Satlinmas, Babinsa dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK , Dasawisma, Karang Taruna, remaja masjid, semuanya dilibatkan di dalam Posko, ” imbuhnya.
Lalu
diijelaskan oleh Kapolsek, Posko di tingkat desa memiliki fungsi
pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan
Covid-19 di tingkat desa. Hal terpenting yang dilakukan di tingkat Posko
desa yang utama yaitu pencegahan, ” urainya.





