Bhabinkamtibmas Polsek jenu polres Tuban., berikan
himbauan kepada warga binaan tentang larangan penggunaan knalpot Brong,
Jumat (24/10/2025).
Sebagai
upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga
lingkungan dan ketertiban, Petugas Polmas Ds. Rawasan Aipda Okky SW,
memberikan himbauan kepada warga binaan terkait larangan penggunaan
knalpot brong. Kenalpot brong dikenal sebagai salah satu penyebab polusi
suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Dalam himbauannya,
Petugas Polmas menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar
aturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Menyadari
dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, petugas Polmas melakukan
sosialisasi dan dialog dengan warga binaannya, dalam kegiatan tersebut
Aipda Okky memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan knalpot
standar yang telah memenuhi regulasi yang ditetapkan. Selain itu
mengingatkan akan ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar
aturan terkait penggunaan knalpot brong.
Upaya
dalam memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong mendapat
sambutan dari warga binaannya, warga menyambut baik langkah ini sebagai
upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan bersih dari
polusi suara. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, kesadaran
masyarakat akan tumbuh dan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir,
sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.







