Bhabinkamtibmas Polsek jenu polres Tuban., berikan himbauan kepada warga binaan tentang larangan penggunaan knalpot Brong, Jumat (24/10/2025).
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan ketertiban, Petugas Polmas Ds. Rawasan Aipda Okky SW, memberikan himbauan kepada warga binaan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kenalpot brong dikenal sebagai salah satu penyebab polusi suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Dalam himbauannya, Petugas Polmas menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Menyadari dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, petugas Polmas melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga binaannya, dalam kegiatan tersebut Aipda Okky memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan knalpot standar yang telah memenuhi regulasi yang ditetapkan. Selain itu mengingatkan akan ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong.
Upaya dalam memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot brong mendapat sambutan dari warga binaannya, warga menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan bersih dari polusi suara. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat akan tumbuh dan penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk semua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here