wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Anggota Bhabinkamtibmas Desa Wonosari Polsek Senori Polres Tuban Jawa Timur, Aipda Ahmadi melaksanakan sambang warga masyarakat Desa Wonosari Kec, Senori, guna memberikan himbauan kepada warga masyarakat mengenai Inpres No. 6 Tahun 2020, Kamis (3/9/2020) siang.
Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini berisi tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kususnya mengenai kewajiban memakai Masker.
Dimana sewaktu melaksanakan sambang di salah satu Warung Kopi desa setempat, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Senori melihat warga berkumpul di Warung Kopi dengan cara duduk berdekatan dan tidak ada yang menggunakan Masker, sehingga sangat rawan penyebaran Virus Covid-19.
Kepada warga, aparat keamanan dengan cara yang humanis menghimbau untuk menjaga jarak aman minimal 1,6 meter untuk mencegah penularan Virus yang belum ditemukan obatnya tersebut.
Tidak lupa anggota juga mengingatkan warga tentang anjuran dari pemerintah bahwa warga masyarakat wajib menggunakan Masker. Pemilik Warung pun diingatkan agar selalu mengingatkan para konsumen untuk menerapkan physical distancing dan penggunaan Masker.
“Kami dari Kepolisian mengimbau agar warga menggunakan masker dan jaga kesehatan serta mentaati himbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah kecuali penting dengan menerapkan physical distancing” jelas Kapolsek Senori Iptu Suganda, S.H.
Sementara itu dilokasi berbeda Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap saat anggota Polres Tuban dan Polsek jajaran melakukan imbuan dengan turun langsung ke tempat kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan, Bank, Warkop dan fasilitas umum lainya.
“Kegiatan yang dilakukan oleh anggota adalah menyampaikan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas AKBP Ruruh Wicaksono.







