Satlantas Polres Tuban, Rabu 9 Oktober 2019 menindak tegas pengemudi yang nekat menggunakan kendaraan tossa untuk mengangkut penumpang, kondisi ini dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Sehingga jajaran Satlantas Polres Tuban menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan kendaraan Tossa untuk mengangkut penumpang.
“Pelarangan kendaraan mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelas Kanit Patroli Satlantas Polres Tuban.
Kanit
Patroli menambahkan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut
barang bukan orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat
membahayakan bagi para penumpangnya.
Selain itu
ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para
pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang
melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami
tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi
jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan
memberikan toleransi.”pungkasnya.





