wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Sering sekali pengendara motor mengabaikan keselamatan berkendara dengan tidak memakai helm. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara masih kurang. Padahal penggunaan helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor. Petugas telah melakukan peneguran hingga penilangan terhadap pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketententuan atau dimodifikasi. “Selain akan menindak pengendara yang tidak memakai helm atau kelengkapan lainnya, kita juga akan gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan atau yang dimodifikasi”, jelas Ricky Kasat Lantas Polres Tuban Menurut dia, baik mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor akan langsung ditilang. Hal itu, mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68. Pada UU tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. “Jadi kami menghimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tidak memodifikasi plat nomornya dan patuhi semua peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” himbaunya.




