Bertempat di Gedung Serba guna Mapolsek Tambakboyo Polres Tuban telah
dilaksanakan sosialisasi dan Peraturan Perundang-undangan Polri oleh tim
Subaghukum Polres Tuban , Jumat (19/07/2019 )Pukul 09.00wib.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 4 Polsek
Rayon 2 yakni Polsek Tambakboyo, Polsek Jenu, Polsek Bancar dan Polsek
Kerek acara tersebut dihadiri Kapolsek Tambakboyo AKP Rukimin, SH.MH Tim Bidkum Polres Tuban dipimpin Iptu Sri Pahnun,SH dikuti oleh Kasium dan Kanit Reskrim serta anggota Polsek Rayon 2.
Sementara itu sebagai narasumber dari tim Subaghukum Polres Tuban yang dipimpin langsung oleh Kasubag hukum Iptu Sri Pahnun,SH
Kapolsek Tambakboyo AKP Rukimin, SH.MH
juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sekali dalam
kehidupan Polri dan diharapkan kegiatan tidak hanya dilaksanakan sekali
ini saja supaya lebih paham dan mengerti tentang hukum dan dapat
bermanfaat.
Sementara itu, Kasubag Hukum Polres Tuban Iptu Sri Pahnun, S.H dalam
sambutannya mengatakan fungsi hukum dan HAM saling berkaitan satu sama
lain dalam hukum. Kasubag hukum menegaskan bahwa Kasubag hukum menerima
laporan dan memberi bantuan hukum bagi anggota dan terkait praperadilan,
pada Polres Tuban.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum
tersebut diantaranya implementasi Perkap no. 14 thn 2012 tentang
menejemen penyidikan (antisipasi pra peradilan), UU No. 23 tahun 2004
tentang penghapusan KDRT dan Perkap No. 8 tahun 2017 tentang LHKPN
(Humas Polsek Tambakboyo)








