Mobil bak terbuka yang melintas di jalan Tuban arah ke Surabaya diberhentikan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tuban. Selasa (2/7)
Aiptu Edy Purnomo mengatakan para pengemudi tersebut diberhentikan karena nekat membawa penumpang dengan mobil bak terbuka.
Menurut dia, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 33 jo 137 ayat 4.

Salah satu pelanggar angkutan bak terbuka, Garmani, mengungkapkan, dirinya beserta rombongan sanak famili dari Kecamatan menempuh jarak lintas kabupaten untuk bersilaturahmi ke rumah kerabat di Lamongan.
Dirinya mengaku terpaksa menggunakan kendaraan bak terbuka untuk membawa rombongan karena muat lebih banyak. Dirinya tidak terlalu memikirkan keselamatan apalagi kenyamanan penumpang di belakang karena warga di pedesaan sudah terbiasa dengan kondisi semacam itu.
Aiptu Edi Purnomo bersama dengan rekannya menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut penumpang.
Ia menambahkan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.
Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here