Mobil bak terbuka yang melintas di jalan Tuban arah ke Surabaya diberhentikan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tuban. Selasa (2/7)
Aiptu Edy Purnomo mengatakan para pengemudi tersebut diberhentikan karena nekat membawa penumpang dengan mobil bak terbuka.
Menurut dia, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 33 jo 137 ayat 4.
Salah satu pelanggar angkutan bak
terbuka, Garmani, mengungkapkan, dirinya beserta rombongan sanak famili
dari Kecamatan menempuh jarak lintas kabupaten untuk bersilaturahmi ke
rumah kerabat di Lamongan.
Dirinya
mengaku terpaksa menggunakan kendaraan bak terbuka untuk membawa
rombongan karena muat lebih banyak. Dirinya tidak terlalu memikirkan
keselamatan apalagi kenyamanan penumpang di belakang karena warga di
pedesaan sudah terbiasa dengan kondisi semacam itu.
Aiptu
Edi Purnomo bersama dengan rekannya menertibkan pengemudi yang masih
nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut penumpang.
Ia
menambahkan kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang
bukan orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat
membahayakan bagi para penumpangnya.
Selain
itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para
pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang
melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.





