Salah satu upaya Polres Tuban dalan menekan terjadikan kecelakaan lalu lintas, yakni dengan mengadakan penyuluhan tata tertib lalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kali ini yg menjadi medianya adalah juru parkir se Kabupaten Tuban, Hal itulah yang dilakukan oleh Kanit Dikyasa Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso saat memberikan pengarahan kepada Juru Parkir Se Kabupaten Tuban pagi tadi Selasa, 19 Nopember 2019.Materi yang diberikan antara lain tentang tata tertib berlalu lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009. Dalam penyuluhannya Kanit Turjawali menyampaikan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dengan penuh kesadaran semua komponen masyarakat.








