wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 dilingkungan masyarakat, Tim Gugus Penanganan Percepatan Covid 19 Bancar melaksanakan kegiatan Pembubaran Kerumunan warga dengan cara humanis  memberikan himbauan berdasarkan UU dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid 19.
Sebagaimana Perintah Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP RURUH WICAKSONO, S.I.K., S.H., M.H. terkaitmerebaknya Covid 19 dikalangan masyarakat sehingga Pemerintahan mengeluarkan Maklumat terkait Penanganan Penyebaran Virus Corona sehingga kepolisian harus TANGGAP melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaranya dengan masif melakukan Pembubaran Kerumunan karena Kerumunan warga bisa menjadi media cepat penularan virus Corona. 
Siang itu dilakukan oleh Polsek Bancar Koramil 0811/12 bancar dan sat Pol PP kecamatan dinas kesehatan bancar selaku Tim Gugus percepatan penanganan Covid 19 , melaksanakan kegiatan Pembubaran kerumunan warga yang berada di tempat bilyard desa Sembungin serta memberikan himbauan dan pengertian supaya apa yang disampaikan oleh kepolisian kepada warga masyarakat bisa dimengerti dan mereka ikut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan guna memutus mata rantai Penyebaran Covid 19.Mari kita lawan Covid 19 dengan membiasakan hidup sehat dan bersih dengan langkah Pembiasaan Cuci tangan olahraga dan jaga jarak antar warga huna memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona.Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here