Pelayanan Prima Kepolisian merupakan pelayanan terbaik atau sangat baik yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian dalam melayani masyarakat. Dimana standar pelayanan ini yang berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Kepada anggotanya, Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd, saat memberikan arahan waktu apel pagi,, menerangkan, bahwa Hakekatnya pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah dalam hal ini anggota sebagai abdi masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Totok Wijanarko menyatakan bahwa pelayanan Prima Kepolisian adalah Pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada pelanggan atau pengguna jasa dalam hal ini yaitu masyarakat, yang dimaksud pemerintah disini ya kita juga institusi Kepolisian. Sejalan dengan hal itu pelayanan prima juga diharapkan dapat memotivasi pemberi layanan melakukan tugasnya dengan kompeten dan rajin, ” tambahnya.
Pelayanan Prima kita terapkan sebagai tuntutan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Kepada anggota harus memiliki kualitas kompetensi yang profesional, dengan berpedoman pada prosedur yang berlaku, dan ini sudah kita terapkan di Polsek Widang. Tentu sebagai Pimpinan, Kami beri apresiasi terhadap anggota yang telah menerapkan sistem Pelayanan Prima Kepolisian dengan baik, ” pungkas AKP Totok Wijanarko.
Kontributor : Humas Polsek Widang







