Salam Pelopor Keselamatan berlalu lintas. Tahukah anda pentingnya keselamatan bagi seluruh pengguna jalan merupakan tugas kita sebagai aparat penegak hukum di bidang Kamseltibcarlantas. Benar tidak? Itulah yg kami terapkan utk seluruh lapisan masyarakat di Bumi Ronggolawe.
Dikmas lantas merupakan sarana utk mempermudah kita berkomunikasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya trotoar bagi pejalan kaki.
Jalan raya dengan lalu lintas yang padat adalah lingkungan yang berbahaya bagi pejalan kaki. Untuk itu pemerintah menyediakan fasilitas bagi pejalan kaki dalam bentuk trotoar yang bebas dari aktivitas kendaraan bermotor.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Pesan ini ditujukan kepada para bapak dan ibu yg kerap menggunakan fasilitas jalan raya utk berjalan kaki hendaknya lebih mementingkan keselamatan bersama dengan mengedepankan trotoar,, dan tentunya bagi kita sebagai anggota kepolisian utk saling membantu sesama dengan memfasilitasi atau mengayomi pejalan kaki yg hendak menyebrang dimana pejalan kaki tersebut sudah berusia tua renta agar anggota keluarga lebih peduli dengan mendampingi si nenek tentunya agar selamat di jalan raya. Jadi kita wajib mengingatkan satu sama lain ya demi keselamatan kita bersama.Dan tak lupa tetap patuhi peraturan rambu rambu lalu lintas di jalan raya.Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama. SATLANTAS POLRES TUBAN, KUAT MENGABDI DAN SANTUN MELAYANI.







