wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Pada hari Minggu 9 Februari 2020, Unit Reskrim Polsek Bancar dikendalikan Ipda Agus Hariyanto S.H. berhasil ringkus pelaku Curyuti atas nama TOMO bun REBAN 46th, Ds Wokutengah kec.Kerek kab.Tuban Jatim.
Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Tersangka telah melakukan pencurian kayu jati pada tanggal 09 Februari 2019 sekira pukul 15.30 wib dengan cara menebang membawa mengangkut Dua batang kayu jati berukuran 480 D 10 cm dilokasi petak 20i KPH Jatirogo Ds Sukoharjo kec Bancar Tuban dengan membawa menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra tanpa nopol Dan tersangka berhasil ditangkap di TKP oleh Petugas perhutani dan Anggota Polsek Bancar.
Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K.,M.Si.
melalui Kapolsek Bancar, mengucapkan terimakasih atas kerja kerasnya
bersama anggota Perhutani dan elemen masyarakat lainya bersinergi
melakukan penangkapan Pelaku pencurian kayu jati sesuai P. 83(1) huruf a
UU Ri No18 th 2013 dan P 12 huruf d UU Ri No 18 th 2013 sanksi Pidanan
kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal Hukuman penjara tiga
tahun.
Polsek
Bancar akan Proses sesuai hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap
Para pelaku kejahatan khususnya Pelaku Curyuti/ilegalloging karena
kejahatan Curyuti merupakan atensi Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono, S.H., S.I.K.,M.Si. yang harus ditumpas seakar akarnya.Humas Bcr





