Polsek Widang mengadakan kegiatan Pendisiplinan dan Penegakan Inpres nomor 6 dan Perbup nomor 65 tahun 2020 di pasar tradisional di Desa Widang, Minggu (20/09/20).
Penegakan dilaksanakan sebagai bentuk pemaksimalan penerapkan protokol kesehatan. Dalam kegiatan dilakukan dialog dan tindakan teguran kepada warga yang kedapatan melanggar.
” Kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, kita diberikan tindakan teguran, ” terang Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., saat dikonfirmasi kontributor terkait kegiatan anggotanya.
Pasar merupakan salah satu lokasi yang kerap didatangi oleh para warga. Harus “dipaksakan” untuk tetap disiplin mematuhi Protokoker Kesehatan.
” Apa yang kita lakukan adalah langkah antisipasi pencegahan terjadinya kluster baru, khususnya di pasar. Dengan demikian kita tegakkan aturan disana, ” tambah Kapolsek.






