wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polres Tuban telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu NU (38), AA (32) dan N (53) dalam kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19. Tiga tersangka ini mengambil paksa jenazah AR, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang positif covid-19 dan meninggal dunia pada 25 Desember 2020 lalu.
” Ke-3 tersangka terbukti melanggar hukum undang undang RI nomor 6 tentang 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan pasal 93 Jo pasal 212 KUHP, ” jelas Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd., kepada Kontributor, usai dirinya menyampaikan imbauan di Desa Sumberjo, Senin (18/01/21).
Informasi ini langsung kami kirim ke grup WA Polsek Widang agar seluruh anggota turut mengantisipasi, terutama untuk Bhabinkamtimas agar ditindaklanjuti dengan baik, segera turun ke desa binaan masing-masing lakukan sinergi dengan 3 Pilar tingkat desa, laksanakan kegiatan Imbauan.
” Hal tersebut agar tidak terulang kembali, apalagi terjadi di Wilayah Kecamatan Widang, tentunya kejadian demikian tidak kita inginkan bersama. Untuk warga masyarakat supaya taat pada aturan pemerintah dan sedapat mungkin menghindari hal-hal yang berdampak serta dapat berproses hukum, ” imbuh Kapolsek.
Kapolsek lalu menerangkan Kronologi kejadian, bahwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi ketika AR akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan yang sudah disepakati oleh keluarga almarhum juga Forkopimcam Jatirogo. Namun demikian, puluhan warga desa Karang Tengah menghadang iring-iringan rombongan ambulans jenazah saat itu di kawal polisi di tengah perjalanan.
“Massa kemudian meminta paksa jenazah untuk diturunkan dari mobil ambulan dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan. Ketiganya terancam hukuman 1 tahun penjara dan tidak kita tahan hanya diwajibkan lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun,” terang Kapolsek.
Meski
kejadiannya di Wilayah Kecamatan lain, namun demikian harus tetap kita
lakukan upaya pencegahan supaya tidak terjadi disini. Sangat penting
untuk dilakukan sosialisasi, edukasi maupun imbauan terkait hal
tersebut. Jangan sampai peristiwa di Jatirogo dijadikan referensi untuk
melakukan hal yang sama di Wilayah Kecamatan Widang, itu yang kita
cegah, ” pungkas Kapolsek.




