wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Personil Polsek Widang yang tengah bertugas melaksanakan kegiatan patroli Prokes, disamping mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol Kesehatan juga berhati-hati dalam melakukan kegiatan bermedia sosial.
” Kepada warga yang ditemuinya, Anggota meminta masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kevalidannya alias hoax. Sebab, hukuman pidana dan denda akan mengancam bagi mereka yang menyebarkan jenis informasi tersebut, ” pesanya.
Bagi siapa saja yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
” Penyebar informasi hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, ” terang Anggota.
Mulai saat ini setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik itu. Saat ini banyak pesan hoax yang berseliweran di tengah masyarakat.
” Tolong jangan sembarangan mem-forward kabar yang belum tentu benar atau hoax. Jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana, baik saat ini mengenai wabah Corona, vaksin, bencana alam, atau hal lainnya, ” pungkas Anggota.




