wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Penyampaian akan informasi begitu cepat dimana setiap orang telah dengan mudah memproduksi informasi, dan informasi yang begitu cepat tersebut dapat diakses melalui beberapa media sosial seperti facebook, twitter, ataupun pesan telpon genggam seperti, whatsapp dan lain sebagainya yang tidak dapat difilter dengan baik.

” Sangat disayangkan apabila informasi yang disampaikan tersebut adalah informasi yang tidak akurat terlebih informasi tersebut adalah informasi bohong (hoax) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif.

Opini negatif, fitnah, penyebar kebencian yang diterima dan menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan  menimbulkan kerugian materi. Perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum, ” ucap Kapolsek AKP Totok Wijanarko, S.Pd., Senin (25/01/21).

Bagi penyebar berita Hoax, akan dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukumannya 6 Tahun penjara dan dengan denda maksimal 1 Milyar Rupiah. Untuk itu, agar masyarakat memperhatikan betul, tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas. Kalau bermedia sosial, buatlah atau sebarkanlah konten  positif, ” imbuh Kapolsek.

Agar tidak bermasalah dengan hukum, hindari konten yang bermuatan Pornografi (membuat atau mendistribusikan konten pornografi atau melanggar asusila), Hate Speech (menyampaikan ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan, umumnya mengarah ke issue SARA). 

” Lalu mengenai Cyber Bullying (kekerasan atau intimidasi di dunia Maya), begitu juga dengan Hoax (berita bohong), dan Konten Ilegal (pemberian informasi yang melawan hukum) serta SPAM (pengiriman pesan yang bertubi-tubi yang tidak diinginkan oleh penerimaannya), ” tegas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here