Tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri tersebut salah satunya dengan memberikan penyuluhan. 
Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Singgahan Bripka Yudis memberikan materi tentang kejahatan dunia maya/Cyber Crime kepada siswa-siswi Saka Bhayangkara binaan Polsek Singgahan Polres Tuban di halaman Polsek Singgahan. Minggu (18/08/2019) sore.
Bripka Yudis yang baru satu bulan menjadi Kanit Binmas Polsek Singgahan tersebut menjelaskan tentang UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta dampaknya. 
Sebagai anggota saka bhayangkara harus paham sesuai dengan lambangnya tunas kelapa yang mencerminkan tingkah laku dan perbuatan anggota saka bhayangkara yang berperan aktif, tertib hukum demi ketentraman masyarakat serta mampu menujang keberhasilan pembagunaan dan menjamin tetap tegaknya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD RI tahun 1945.Jelasnya
Selesai kegiatan tersebut Bripka Yudis mengatakan, Tujuan pemberian materi tersebut sebagai pengetahuan pada generasi muda sebagai estafet dan penerus bangsa, dalam penggunaan Media Elektronik, agar selalu bijak dalam menggunakanya terutama harus bijak dalam menyikapi adanya pemberitaan yang tidak benar atau identik disebut Hoax. Ucapnya 
Harapan kami sebagai anggota saka bhayangkara yang juga binaan Polsek Singgahan harus menjadi contoh dimasyarkat jangan sampai terjerat masalah pidana khususnya UU ITE.Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here