Tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri tersebut salah satunya dengan memberikan penyuluhan.
Dalam
kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Singgahan Bripka Yudis memberikan
materi tentang kejahatan dunia maya/Cyber Crime kepada siswa-siswi Saka
Bhayangkara binaan Polsek Singgahan Polres Tuban di halaman Polsek
Singgahan. Minggu (18/08/2019) sore.
Bripka
Yudis yang baru satu bulan menjadi Kanit Binmas Polsek Singgahan
tersebut menjelaskan tentang UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta dampaknya.
Sebagai
anggota saka bhayangkara harus paham sesuai dengan lambangnya tunas
kelapa yang mencerminkan tingkah laku dan perbuatan anggota saka
bhayangkara yang berperan aktif, tertib hukum demi ketentraman
masyarakat serta mampu menujang keberhasilan pembagunaan dan menjamin
tetap tegaknya NKRI yang bersendikan pancasila dan UUD RI tahun
1945.Jelasnya
Selesai
kegiatan tersebut Bripka Yudis mengatakan, Tujuan pemberian materi
tersebut sebagai pengetahuan pada generasi muda sebagai estafet dan
penerus bangsa, dalam penggunaan Media Elektronik, agar selalu bijak
dalam menggunakanya terutama harus bijak dalam menyikapi adanya
pemberitaan yang tidak benar atau identik disebut Hoax. Ucapnya
Harapan
kami sebagai anggota saka bhayangkara yang juga binaan Polsek Singgahan
harus menjadi contoh dimasyarkat jangan sampai terjerat masalah pidana
khususnya UU ITE.Pungkasnya.





