Tuban –  Perlunya pengetahuan masyarakat tentang peraturan pembatasan kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (overdimension and overloading/ODOL) yang berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu belum berlaku efektif.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pelanggaran kendaraan dengan mengangkut muatan berlebih.
Satlantas Polres Tuban selalu berupaya untuk memberikan himbauan maupun teguran bagi pengemudi kendaraan yang bermuatan lebih karena selain berbahaya bagi pengemudi sendiri juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Tuban, Akp Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. menegaskan Dirinya menargetkan pada tahun 2019 mendatang pembatasan kendaraan dengan muatan dan beban ODOL ini dapat berlaku efektif pada pertengahan tahun 2019 (19/08/19)
Pihaknya mengatakan akan terus meneurs melakukan sosiasilasi terkait pembatasan ODOL ini untuk supaya aksi law enforcement tidak perlu dilakukan. Sehingga, dia meminta seluruh stakeholder, baik dari pengusaha truk atau angkutan barang lain berkoordinasi agar muncul kesadaran untuk tidak mengangkut barang secara berlebih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here