Tuban
– Perlunya pengetahuan masyarakat tentang peraturan pembatasan
kendaraan yang mengangkut muatan berlebih (overdimension and
overloading/ODOL) yang berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu belum berlaku
efektif.
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pelanggaran kendaraan dengan mengangkut muatan berlebih.
Satlantas
Polres Tuban selalu berupaya untuk memberikan himbauan maupun teguran
bagi pengemudi kendaraan yang bermuatan lebih karena selain berbahaya
bagi pengemudi sendiri juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Kasat
Lantas Polres Tuban, Akp Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K. menegaskan
Dirinya menargetkan pada tahun 2019 mendatang pembatasan kendaraan
dengan muatan dan beban ODOL ini dapat berlaku efektif pada pertengahan
tahun 2019 (19/08/19)
Pihaknya
mengatakan akan terus meneurs melakukan sosiasilasi terkait pembatasan
ODOL ini untuk supaya aksi law enforcement tidak perlu dilakukan.
Sehingga, dia meminta seluruh stakeholder, baik dari pengusaha truk atau
angkutan barang lain berkoordinasi agar muncul kesadaran untuk tidak
mengangkut barang secara berlebih.





