Dalam
rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Sektor
Bancar Resort Tuban rutin melaksanakan giat patroli hutan bersama
petugas kehutanan diwilayah hukum Polsek Bancar.
Pada
kesempatan siang itu dilakukan oleh Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah
SH.,M.H. bersama Danramil Bancar Kapten inf.Kholik Hasim dan anggota
beserta Pol Hut Mob melaksanakan patroli hutan RPH Jatisari.
Dalam
giatnya Kapolsek Bancar menghimbau kepada petugas Perhutani untuk
sering melakukan patroli kawasan hutan guna mengantisipasi adanya
karhutla, serta berikan Himbauan kepada warga yang berada dilokasi
Persil untuk tidak sembarangan membakar sampah dikawasan hutan karena
sesuai Pasal 50 ayat 03 UU Ri no 41 Tahun 1999 , Pasal 78 ayat 2 dan 3
barang siapa melakukan Pengrusakan Hutan akan dijerat hukuman 15 tahun
kurungan penjara dan denda Lima Milyar.
Guna
menghindari hak itu terjadi, mari kita bersama lebih tanggap dengan
situasi disekitar kita demi terwujudnya stabilitas kamtibmas tetap aman
kondusif dan hutan kita akan selalu terjaga kelestariannya. jelas
Kapolsek Bancar
Humas Bcr







