Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kepolisian Sektor Bancar Resort Tuban rutin melaksanakan giat patroli hutan bersama petugas kehutanan diwilayah hukum Polsek Bancar.
Pada kesempatan siang itu dilakukan oleh Kapolsek Bancar AKP Chakim Amrullah SH.,M.H. bersama Danramil Bancar Kapten inf.Kholik Hasim dan anggota beserta Pol Hut Mob melaksanakan patroli hutan RPH Jatisari.
Dalam giatnya Kapolsek Bancar menghimbau kepada petugas Perhutani untuk sering melakukan patroli kawasan hutan guna mengantisipasi adanya karhutla, serta berikan Himbauan kepada warga yang berada dilokasi Persil untuk tidak sembarangan membakar sampah dikawasan hutan karena sesuai Pasal 50 ayat 03 UU Ri no 41 Tahun 1999 , Pasal 78 ayat 2 dan 3 barang siapa melakukan Pengrusakan Hutan akan dijerat hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Lima Milyar.
Guna menghindari hak itu terjadi, mari kita bersama lebih tanggap dengan situasi disekitar kita demi terwujudnya stabilitas kamtibmas tetap aman kondusif dan hutan kita akan selalu terjaga kelestariannya. jelas Kapolsek Bancar
Humas Bcr

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here