Memasuki Musim Kemarau yang panjang dan mencegah terjadinya kebakaran
hutan Polsek Tambakboyo Polres Tuban melaksanakan Giat Patroli sekaligus
memberikan himbauan Karhutla dalam hal ini Kapolsek Tambakboyo AKP
Rukimin, SH.MH
bersama Danramil Tambakboyo Kapten Arh.Gacuk serta anggota TNI-POLRI di
areal lahan hutan RTPH Ds.Dikir kec Tambakboyo Jumat (20/09/19)
pukul.14.00wib
Dalam arahannya kepada masyarakat sekitar hutan Kapolsek Tambakboyo AKP Rukimin, SH.MH
menegaskan kembali kepada warga masyarakat Stop jangan sampai ada lagi
yang melaksanakan pembakaran hutan meskipun dengan alasan apapun selain
dapat dipidana penjara juga dapat merusak lingkungan dan ekosistem dan
juga kesehatan terutama menyebabkan sesak nafas.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar
masyarakat mengetahui dan mengerti tentang larangan membuka lahan dan
dengan cara membakar hutan.
Setidaknya ada 3 UU yang melarang membuka lahan dengan dibakar Yakni :
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kedua, UU Nomor 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan, Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.






