Memasuki Musim Kemarau yang panjang dan mencegah terjadinya kebakaran hutan Polsek Tambakboyo Polres Tuban melaksanakan Giat Patroli sekaligus memberikan himbauan  Karhutla dalam hal ini Kapolsek Tambakboyo AKP Rukimin, SH.MH bersama Danramil Tambakboyo Kapten Arh.Gacuk serta anggota TNI-POLRI di areal lahan hutan RTPH Ds.Dikir kec Tambakboyo Jumat (20/09/19) pukul.14.00wib

Dalam arahannya kepada masyarakat sekitar hutan Kapolsek Tambakboyo AKP Rukimin, SH.MH menegaskan kembali kepada warga masyarakat Stop jangan sampai ada lagi yang melaksanakan pembakaran hutan meskipun dengan alasan apapun selain dapat dipidana penjara juga dapat merusak lingkungan dan ekosistem dan juga kesehatan terutama menyebabkan sesak nafas.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengerti tentang larangan membuka lahan dan dengan cara membakar hutan.

Setidaknya ada 3 UU yang melarang membuka lahan dengan dibakar Yakni :
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here