Demi mendukung upaya pemerintah dalam melakukan
reformasi hukum untuk memberantas pungutan liar (Pungli), Kapolres Tuban
AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K.,M.Si perintahkan Unit Provost untuk
melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan publik.
Hal
tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
ataupun peyimpangan yang dilakukan anggota dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat.
Seperti
halnya yang dilakukan Kanit Provost Polsek Singgahan Polres Tuban Aiptu
Mujiono yang telah melakukan pengawasan anggota yang melakukan
pelayanan di Polsek Singgahan Polres Tuban. Senin (14/10/2019)
Dalam
pengawasan tersebut Aiptu Mujiono juga bertanya kepada masyarakat yang
telah selesai membuat laporan kehilangan ATM apakah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat tersebut ada pungutan ataupun memberikan
upah kepada petugas pelayanan atau tidak. Selain itu apakah dalam
pelayanan yang diberikan oleh personil Polsek Singgahan Polres Tuban
tersebut masyarakat merasa puas.
Dalam
keteranganya Kanit Provost Polsek Singgahan Polres Tuban Aiptu Mujiono
mengatakan, Kegiatan ini menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K.,M.Si untuk mendukung
program pemerintah dalam melakukan reformasi hukum untuk memberantas
pungutan liar (Pungli).
Kalau
di polsek bentuk pelayanan adalah SKCK sudah diatur berapa harus
membayar sesuai dengan PNBP sedangkan untuk pelayanan penerimaan laporan
gratis atau tidak dipungut biaya apapun sehingga sebagai anggota polri
yang bertugas melayani masyarakat sudah dapat gaji dari negara, dan
apabila ada anggota yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) akan
menerima sangsi berat. Tegas Aiptu Mujiono








