Demi mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi hukum untuk memberantas pungutan liar (Pungli), Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K.,M.Si perintahkan Unit Provost untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan publik.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ataupun peyimpangan yang dilakukan anggota dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan Kanit Provost Polsek Singgahan Polres Tuban Aiptu Mujiono yang telah melakukan pengawasan anggota yang melakukan pelayanan di Polsek Singgahan Polres Tuban. Senin (14/10/2019)
Dalam pengawasan tersebut Aiptu Mujiono juga bertanya kepada masyarakat yang telah selesai membuat laporan kehilangan ATM apakah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut ada pungutan ataupun memberikan upah kepada petugas pelayanan atau tidak. Selain itu apakah dalam pelayanan yang diberikan oleh personil Polsek Singgahan Polres Tuban tersebut masyarakat merasa puas.
Dalam keteranganya Kanit Provost Polsek Singgahan Polres Tuban Aiptu Mujiono mengatakan, Kegiatan ini menindaklanjuti perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K.,M.Si untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan reformasi hukum untuk memberantas pungutan liar (Pungli).
Kalau di polsek bentuk pelayanan adalah SKCK sudah diatur berapa harus membayar sesuai dengan PNBP sedangkan untuk pelayanan penerimaan laporan gratis atau tidak dipungut biaya apapun sehingga sebagai anggota polri yang bertugas melayani masyarakat sudah dapat gaji dari negara, dan apabila ada anggota yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) akan menerima sangsi berat. Tegas Aiptu Mujiono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here