wacananews.com – Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedisiplinan anggota Polri sangat diperlukan dalam keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas Polri, karena  kedisiplinan adalah salah satu bentuk tanggungjawab seorang anggota Polri dalam mengemban tugas tugas nya.
Seperti yang dilakukan Polsek Tuban pada hari Rabu (18/12/2019) telah melaksanakan apel  pagi dipimpin Waka Polsek Tuban Iptu Ciput Abidin Sh, MH tepat pada waktunya dan dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan surat surat meliputi SIM, KTP, STNK, KTA selain itu dilakukan juga  pemeriksaan sikap tampang anggota Polsek Tuban.
“Anggota Polri adalah sebagai aparat penegak hukum, maka sudah seharus nya anggota Polri harus memberikan contoh yang benar dulu sebelum kita melaksanakan penegakkan hukum kemasyarakat” ujar Kapolsek Tuban Iptu Geng Wahono
Pemeriksaan kedisiplinan dan sikap tampang ini rutin dilaksanakan di Polsek Tuban dengan intensititas minimal 1 bulan sekali. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono SH, SIK, MSi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here