wacananews.com – Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedisiplinan anggota
Polri sangat diperlukan dalam keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas
Polri, karena kedisiplinan adalah salah satu bentuk tanggungjawab
seorang anggota Polri dalam mengemban tugas tugas nya.
Seperti
yang dilakukan Polsek Tuban pada hari Rabu (18/12/2019) telah
melaksanakan apel pagi dipimpin Waka Polsek Tuban Iptu Ciput Abidin Sh,
MH tepat pada waktunya dan dilanjutkan pemeriksaan kelengkapan surat
surat meliputi SIM, KTP, STNK, KTA selain itu dilakukan juga
pemeriksaan sikap tampang anggota Polsek Tuban.
“Anggota
Polri adalah sebagai aparat penegak hukum, maka sudah seharus nya
anggota Polri harus memberikan contoh yang benar dulu sebelum kita
melaksanakan penegakkan hukum kemasyarakat” ujar Kapolsek Tuban Iptu
Geng Wahono
Pemeriksaan kedisiplinan dan sikap
tampang ini rutin dilaksanakan di Polsek Tuban dengan intensititas
minimal 1 bulan sekali. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres
Tuban Polda Jatim AKBP Nanang Haryono SH, SIK, MSi.







