Guna mengantisipasi maraknya sepeda motor bodong dan hasil curian
sesuai dengan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Nanang S.H, S.I.K,
M.Si, petugas Polsek Grabagan Polres Tuban melaksanakan giat Patroli dan
memberikan himbauan di bengkel-bengkel sepeda motor yang ada diwilayah
Grabagan agar tidak membeli atau menampung sepeda motor maupun onderdil
hasil dari Curanmor.
Selain memberikan himbauan tersebut,
Petugas juga menyarankan kepada pemilik bengkel apabila sewaktu-waktu
mendapati kendaraaan seperti yang dimaksud ataupun mempunyai informasi
barang tersebut agar segera melaporkan kepada Petugas Polsek Grabagan.
Bahwa menampung atau memperjual belikan barang hasil kejahatan dapat
dijerat dengan KUHP dan dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku imbuh Petugas.
Kapolsek Grabagan Polres Tuban
Ajun Komisaris Polisi Ali Kantha S.H, memerintahkan kepada para
Bhabinkamtibmas sesuai dengan arahan dari Kapolres Tuban AKBP Nanang
S.H, S.Ik agar mendata dan mengawasi semua bengkel sepeda motor yang ada
didesanya, siapa tahu barang hasil kejahatan baik dari Curanmor,
Perampasan maupun penggelapan nantinya akan diPerjual belikan di
bengkel-bengkel yang ada didesa, imbuh pak Kapolsek.
Grabagan