Dalam Rangka antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Anggota dari Kepolisian Sektor Widang Resort Tuban Jawa Timur melakukan Patroli hutan, Senin (16/09/19).
Musim kemarau yang panjang rawan akan Kebakaran hutan baik yang di sengaja maupun tidak disengaja, Tingkatkan kewasapadaan dan pengawasan terhadap kebakaran hutan dan lahan, Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd. Melalui Anggotanya Bripka Suyono bersama Briptu Bhinar Roufur Akbar melaksanakan patroli hutan Wilayah RPH Sigagak, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Selain patroli juga dilakukan sambang ke desa-desa untuk mengimbau warga agar tidak membuka lahan atau ladang dengan cara membakar hutan, disamping akan berdampak pada roda perekonomian juga bisa menimbulkan kabut asap yang bisa menyebabkan penyakit Ispa gangguan saluran pernafasan.
Di tempat terpisah Kepada Kontributor Kapolsek Widang Menyampaikan pelaku pembakaran hutan dapat dituntut pasal 108 UU no 32 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 3 sampai 10 tahun penjara dan denda minimal 3 Milyar “Apabila dikemudian hari ditemukan adanya kebakaran hutan atau lahan secara sangaja atau tidak sengajah dan terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku” Tegas AKP Totok.








