Guna
mengantisipasi maraknya sepeda motor bodong dan hasil curian, petugas
melaksanakan giat Patroli dan memberikan himbauan di bengkel-bengkel
sepeda motor yang ada diwilayah Grabagan agar tidak membeli atau
menampung sepeda motor maupun onderdil hasil dari Curanmor.
Selain
memberikan himbauan tersebut, Petugas juga menyarankan kepada pemilik
bengkel apabila sewaktu-waktu mendapati kendaraaan seperti yang dimaksud
ataupun mempunyai informasi barang tersebut agar segera melaporkan
kepada Petugas Polsek Grabagan. Bahwa menampung atau memperjual belikan
barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan KUHP dan dapat dipidanakan
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku imbuh Petugas.
Kapolsek
Grabagan Ajun Komisaris Polisi Ali Kantha S.H, juga memerintahkan
kepada para Bhabinkamtibmas agar mendata fdan mengawasi semua bengkel
sepeda motor yang ada didesanya, siapa tahu barang hasil kejahatan baik
dari Curanmor, Perampasan maupun penggelapan nantinya akan diPerjual
belikan di bengkel-bengkel yang ada didesa, imbuh pak Kapolsek.
Grabagan (21/08/2019)by humas Grabagan
Home Uncategorized Antisipasi Kendaraan Bodong dan Hasil Curanmor, Anggota Polsek Grabagan beri Himbauan kepada...








