wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Dalam rangka menyongsong natal dan tahun baru 2020 polsek jenu polres tuban melakukan giat pemasangan pamflet dan stiker himbauan kamtibmas larangan pemasangan “Knalpot Brong” pada kendaraan roda dua yang di tempelkan ke bengkel / Service sepeda motor dan toko sparepartnya yang berada di wilayah kec jenu tuban.
Seperti tampak pada gambar di bawah ini Wakapolsek jenu Iptu Suprapto bersama Kasi dan Kanit melaksanakan penempelan stiker atau pamflet ke bengkel anugrah motor desa beji kec jenu tuban pada hari ini jum’at, 13 – 12 – 2019 jam. 09.00 wib
Selain pemasangan pamflet dan stiker himbauan larangan memasang knalpot brong rombongan patroli yang di pimpin oleh waka polsek jenu tersebut memberikan himbauan kamtibmas kepada pemilik bengkel dan yang mempunyai sepeda motor saat itu di service kan ke bengkel tersebut.Kegiatan ini di lakukan untuk mengantisipasi adanya tahun baru 2020 yang beberapa hari akan kita jalani.
Karena pada saat malam tahun baru tersebut biasanya di jalan di perggunakan untuk konvoi para remaja dan generasi milenial dengan menggunakan sepeda motor dan menggunakan knalpot brong untuk menemukan jati diri mereka dengan konvoi dalam menikmati tahun baru.
Atensi kapolres tuban Akbp. Nanang haryono S.H,S.I.K,M.Si beliau mengatakan dalam mengantisipasi natal dan tahun baru 2020 marilah kita ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif , kita antisipasi para pemuda generasi millenial yang suka melakukan konvoi jelang malam tahun baru ini kita lakukan dengan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot brong untuk di copot atau di ganti yang orisinilnya, karena knalpot brong bisa mengganggu ketertiban umum khusunya kepada warga yg menikmati tahun baru 2020 di kota tuban ” tegas Akbp Nanang haryono S.H,S.I.K,M.Si
* Humas Polsek Jenu *





