Tuban – AS (35) pelaku Pencurian Handphone di wilayah kecamatan Plumpang yang sempat viral karena aksinya terekam CCTV berhasil diamankan di Polres Tuban.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Maret 2024 saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya

Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya, selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.

Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang dirumah temannya diketahui bahwa HP milik korban di ambil 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG.

Kamis (02/05/2024) Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menerangkan pria yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu diamankan disebuah toko karena telah melakukan pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak disebuah toko di desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Tuban pria asal Surabaya itu juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah kecamatan Plumpang.

“Ini merupakan pengembangan Awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak disebuah toko” ucap Rianto

Menurut Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya” terang Rianto

Masih kata Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi, selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi berdasarkan dari keterangan AS” tuturnya.

Saat ditanya, pelaku mengatakan ia nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara caesar, ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Hpnya dibawa teman saya, saya dikasih uang 300 ribu” Ucap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here