Polres Tuban – Plumpang, Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Plumpang Ipda Narko bersama anggota menangkap tersangka Arif Sucahyo(29) seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berupa perhiasan emas milik korban Suwondo (42 ) alamat dusun Kedung RT 02 Rw 07  Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Tuban (Kamis, 20 April 2017).
Barang bukti yang di dapat dari tersangka yaitu 1 (satu) buah kalung emas beserta liontin dengan berat 3 gr, 1 buah gelang emas dengan berat 3 gr,  1 buah cincin emas, sepasang anting-anting dan 1(satu) lembar nota pembelian.
Kejadian bermula pada haru Sabtu tgl 15 April 2017 pukul 24.00 wib saat korban terjaga dari tidur hendak buang air kecil melihat seseorang keluar dari rumah Korban lewat pintu dapur, karena Korban curiga maka Korban langsung mengecek barang-barang miliknya dan melihat pintu almari yg berada di ruang tengah terbuka kemudian korban mengecek perihasan emas miliknya berupa :
-1(satu) buah kalung emas beserta leontin.
-1(satu) buah gelang emas
-1(satu) buah cincin emas
-Sepasang anting-anting (giwang) yang tersimpan di dalam almari  dan diketahui barang perhiasan emas milik korban sudah tidak ada.
Selanjutnya hari Minggu pagi 16 April 2017 Korban memberitahu toko emas KURNIA JAYA 2 yang bertempat di pasar Plumpang tempat Korban membeli perhiasan emas tersebut bahwa perhiasan emas yang dibeli dari toko tersebut telah hilang dicuri orang dan apabila ada orang yang menjual perhiasan emas milik korban ke toko tersebut agar toko emas tersebut menghubungi korban.
Pada  hari Rabu tanggal 19 April 2017 pukul 11.00 wib ada orang datang ke toko emas Kurnia dengan maksud menjual perhiasan emas dengan menunjukan nota pembelian yang sama dengan milik korban dan mengetahui hal tersebut pihak toko emas kemudian menghubungi korban lewat telfon HP, mengetahui pihak toko emas menghubungi seseorang seseorang(pelaku) pergi begitu saja dan perhiasan emas ditinggal di toko emas tersebut, seteleh korban datang ke toko emas dan diberitahu ciri-ciri orang yang menjual perhiasan emas milik korban tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Plumpang, kemudian korban bersama unit reskrim  polsek plumpang melakukan pencarian terhadap pelaku dan setelah ditemukan pelaku langsung ditangkap.
Kapolsek Plumpang Akp Sidik Haribowo,S.H,M.H mengatakan Tersangka melakukan perbuatan pencurian perhiasan emas dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban pada malam hari puku 24.00 wib dengan pisau setelah pintu terbuka tersangka mengambil perhiasan emas milik korban yang berada dilemari selanjutnya emas tersebut rencananya akan di jual di toko emas kurnia plumpang berhubung korban sudah memberi tahu toko emas kurnia kemudian toko emas kurnia menelfon korban dan tersangka yang sudah mengetahui bahwa perbuatannya di ketahui langsung meninggalkan perhiasan emas begitu saja di toko emas. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plumpang dan tersangka kemudian di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Plumpang”.
Lebih lanjut Akp Sidik Haribowo,S.H.,M.H menjelaskan pelaku saat ini di tahan di Mapolsek Plumpang dan di jerat Pasal 363 (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Humas Polsek Plumpang).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here