Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya menjaga lingkungan dan ketertiban, Bhabinkamtibmas Ds.
Rawasan Aipda okky., memberikan himbauan kepada warga binaan terkait
larangan penggunaan knalpot brong. Kenalpot brong dikenal sebagai salah
satu penyebab polusi suara yang mengganggu ketenangan lingkungan
sekitar. Dalam himbauannya, Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa penggunaan
knalpot brong melanggar aturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta
kesehatan masyarakat.
Menyadari
dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, Bhabinkamtibmas aktif
melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga binaannya, dalam kegiatan
tersebut Aipda Okky., memberikan pemahaman tentang pentingnya
menggunakan knalpot standar yang telah memenuhi regulasi yang
ditetapkan. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan akan sanksi
yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan terkait penggunaan
knalpot brong.
Upaya
Bhabinkamtibmas dalam memberikan himbauan larangan penggunaan knalpot
brong mendapat sambutan dari warga binaannya, warga menyambut baik
langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman
dan bersih dari polusi suara. Diharapkan, dengan adanya himbauan ini,
kesadaran masyarakat akan tumbuh dan penggunaan knalpot brong dapat
diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman
untuk semua.
Polsek Jenu








