Bagi warga masyarakat yg sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), yg sudah akan habis masa berlakunya harus segera di perpanjang sebelum masa berlakunya habis Karena sesuai dengan peraturan yang baru pengurusan perpanjangan SIM, bisa di lakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melebihi dari tanggal berlakunya sudah tidak bisa di perpanjang dan harus melakukan pengurusan mulai dari proses awal atau membuat SIM baru. Peraturan terkait dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis itu sesuai dengan undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kami dari pihak Satpas Polres Tuban, mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat kota Tuban,agar sesegara mungkin sebelum habis masa berlaku SIM nya agar segera di perpanjang dengan persyaratan Fto copy KTP rangkap 2, Surat kesehatan, dan simnya di lampirkan, tentunya sebelum masa berlakunya habis.






