Kepolisian Sektor Widang Resort Tuban Jawa timur gencar Sosialisaikan Bahaya Karhutla , Selasa (17/09/19)
Sebagian Wilayah Kecamatan Widang Kabupaten Tuban yang merupakan Hutan membuat Polsek Widang Polres Tuban gencar melaksanakan Sosialisasi Bahaya Karhutla terutama di musim Kemarau yang panjang seperti saat ini, terlebih sebagian masyarakatnya yang berprofesi sebagai petani dan tidak mempunyai lahan sehingga tergiur untuk membuka lahan di tengah hutan.
Kali ini Wakapolsek Widang Ipda Ali Mas’ud, S.H didampingi Anggota bersama Petugas RPH Sigagak BKPH Sundulan melaksanakan Sosialisasi kepada warga, Lebih rinci sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk di titik strategis yang isinya Larangan Pembakaran Hutan untuk dijadikan Lahan berikut ancaman Pidananya, sosialisasi ini sangat Perlu di sampaikan kepada masyarakat yang ingin mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.
Ipda Ali menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar rupiah, ” Saat ini musim kemarau Panjang sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi, Pelaku Pembakaran hutan dengan sengaja bisa diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Maksimal 10 Milyar. “Ujarnya
Ditemui Terpisah Kapolsek Widang AKP Totok Wijanarko, S.Pd. Menyampaikan Sosialisasi tidak hanya dengan Pemasangan Spanduk saja tapi juga melalui Bhabinkamtibmas yang Wilayah Desanya terdapat Hutan.”Selain spanduk saya juga sudah perintahkan kepada Bhabinkamtibmas yang Wilayah Desanya terdapat Hutan untuk menyampaikan Himbauan Terkait Bahaya Karhutla dan Ancaman Pidananya,” Tuturnya.







