Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan anggota Polsek
Tambakboyo Polres Tuban Aiptu Agung Cahyono bersama Brigadir Abd.Mukti
melaksanakan Patroli Karhutla di RPH desa Dikir Kecamatan Tambakboyo
pada Jumat (13/09/2019)
selanjutnya Brigadir Abd.Mukti memberikan himbauan kepada masyarakat
sekitar hutan jangan sampai melakukan pembakaran hutan selain merusak
lingkungan dan ekosistem serta mengganggu kesehatan para pelaku
pembakaran hutan Dapat di ancam dengan pidana Penjara yakni pasal 187,
188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12
tahun dan denda Rp 10 miliar.
Mari kita semua jaga lingkungan hutan jangan sampai kita membakar karna
hutan untuk anak cucu kita “kata Brigadir Abd.Mukti diakhir himbauannya.