Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan anggota Polsek Tambakboyo Polres Tuban Aiptu Agung Cahyono bersama Brigadir Abd.Mukti melaksanakan Patroli Karhutla di RPH desa Dikir Kecamatan Tambakboyo pada Jumat (13/09/2019)

selanjutnya Brigadir Abd.Mukti memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar hutan jangan sampai melakukan pembakaran hutan selain merusak lingkungan dan ekosistem serta mengganggu kesehatan para pelaku pembakaran hutan Dapat di ancam dengan pidana Penjara yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Mari kita semua jaga lingkungan hutan jangan sampai kita membakar karna hutan untuk anak cucu kita “kata Brigadir Abd.Mukti diakhir himbauannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here