Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Polsek Jatirogo Polres Tuban melaksanakan Giat Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Sabtu, 16/01/2021.
Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Tuban No 65 Tahun 2020 tentang penegakan hukum Protokol Kesehatan Wajib menggunakan masker guna mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek Jatirogo Aiptu Dwi Hari P., bersama anggota Koramil Sertu Widji mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Kami berharap ditengah Pandemi Covid-19 ini masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu Disiplin Protokol Kesehatan” Tutur Dwi
Ditempat terpisah PLH Kapolsek Jatirogo IPTU Waheru P., S.H., mengatakan dengan disiplin Prokes yaitu 3M menjadi salah satu bentuk untuk memutus mata rantai serta penularan virus Covid-19.”Imbuh Kapolsek.
“Humas Polsek Jatirogo”
Home Uncategorized DEMI MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19, POLSEK JATIROGO POLRES TUBAN MELAKSANAKAN GIAT YUSTISI PENDISIPLINAN...





