wacananews.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Jatirogo Polres Tuban membubarkan kegiatan ‘kopi darat’ (Kopdar) komunitas Shorenk yang digelar di Cafe 6 di area Discovery of Forest KPH Kebonharjo Ds. Sadang Kec. Jatirogo Kabupaten Tuban, Minggu (16/05/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., didampingi Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., serta di ikuti oleh personil baik dari Polres maupun Polsek Jatirogo serta Koramil Jatirogo, Sat pol PP Jatirogo dan ketua ranting PSHT jatirogo dengan Pamter.
Menurut Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati, S.H., alasan pembubaran kegiatan tersebut yakni adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi COVID-19. Selain itu para peserta kopdar juga tidak menerapkan Protokol Kesehatan serta antisipasi diperjalanan terjadi gesekan atau keributan dengan organisasi lain ataupun masyarakat.”Tegas Kapolsek
“Awalnya kita terima laporan dari warga bahwa ada kegiatan di sebuah kafe yang masanya cukup banyak, kemudian kami lakukan pengecekan ke lokasi tersebut,” ungkap Kapolsek
“Setelah kita cek, ternyata peserta kegiatannya cukup banyak sehingga menyebabkan kerumunan. Ada sekitar 150 peserta yang hadir dan kebanyakan melanggar protokol kesehatan seperti tidak bermasker dan tidak menjaga jarak,” Ungkap perempuan asal kota Sidoarjo
Kami kemudian berkoordinasi dengan panitia. Saat ditanya soal perizinan menggelar kegiatan yang mengundang massa, ternyata panitia tak dapat menunjukkan surat izin.
“Panitia tidak mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan dan kami (Polri) memang tidak menerbitkan izin.
Atas perintah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., maka kami membubarkan kegiatan tersebut karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster baru dari kegiatan tersebut dan antisipasi terjadinya gesekan diperjalanan dengan organisasi lain saat kegiatan tersebut selesai.”Ujar Kapolsek





